NILAI SEMANGAT SUMPAH PEMUDA MASA SEKARANG

 Postingan ini berisi materi PPKn. Kelas 8 Bab 5 Bag. C




Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang

 

Pemuda adalah mereka yang memiliki keinginan kuat, semangat tinggi, cita- cita yang digantungkan di bintang, memiliki semangat yang terus berkobar. Pemuda adalah mereka yang berjuang dengan semangat menggapai nilai-nilai luhur bangsa dan agamanya. Pemuda adalah mereka yang mempunyai cita-cita dan bersungguh- sungguh untuk  mewujudkannya. Pemuda  adalah mereka yang terus melakukan perubahan,  mulai dari perubahan  diri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pemuda  merupakan  generasi penerus,  generasi penggantdan  generasi pembaharu pendahulu mereka.

 

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang  No. 40 Tahun  2009, tentanKepemudaan mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting  pertumbuhan  dan  perkembangan  yang berusia 16 (enam  belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

Tetapi, Selama masih memiliki semangat muda, berapa pun usianya, masih bisa dianggap sebagai pemuda. Kalian siswa kelas 8 berusia di antara 13 dan 14 tahun, belum dapat dinyatakan sebagai pemuda, tetapi semangat, potensi, karakter, dan cita-cita haruslah dipupuk dan ditetapkan mulai dari sekarang.

Terjadinya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober  1928 itu sendiri menunjukkan bahwa pemuda Indonesia memiliki hal-hal berikut.

 a.   Potensi

Pemuda merupakan bagian terpenting dari masyarakat yang memiliki potensi untuk melakukan perubahan karena pemuda memiliki keinginan kuat untuk belajar dan berubah menjadi lebih baik.

 b Tanggung Jawab

Tanggung jawab muncul  darkesadaran, dan  pendorong  untuk  melakukan perubahan adalah keberanian. Apabila pemuda memiliki kesadaran dan keberanian, perubahan akan dilakukan dan ini terbukti dalam masa penjajahan di mana  peran  pemuda  pemuda  sebagai penanggunjawab perubahan  dilaksanakan.

 c Hak

Sebagai warga negara, pemuda juga memiliki hak. Hak itu sendiri diikuti dengan kewajiban. Bahkan tidaklah baik apabila menuntut hak sedangkan kewajibannya dikesampingkanPemuda dtahu1928 lebimendahulukakewajibaberjuang demi bangsa dan negara daripada menuntut hak pribadinya.

 d Karakter

Pemuda yang melakukan perubahan  adalah pemuda yang memiliki karakter berani, menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif.

 e Aktualisasi Diri

Aktualisasi diri adalah ketepataseseorang di dalam menempatkan  dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada di dalam dirinya. Pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan dirinya dengan baik. Aktualisasi diri tersebut bukan  untuk  hasrat dan kepentingan  pribadi melainkan untuk  kepentingan bangsa dan negara

 f.    Cita-Cita

Pemuda haruslah memiliki cita-cita yang besar. Cita-citalah yang akan me- langkah seseorang meraih masa depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita yang tinggi karena memang pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan takut bermimpi. Takutlah kalau tidak punya mimpi.


Perjuangan pemuda di masa lalu, tentulah berbeda dengan perjuangan generasi muda zaman sekarang. Pemuda zaman sekarang hidup dengan aman dan bebas, tidak ada tekanan dan peperangan. Tidak terlalu sulitnya tantangan yang dihadapi pemuda sekarang, hal yang dibutuhkadari peran generasi muda, yaitu isi kemerdekaan ini dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif. Kegiatan positif pemuda terutama pelajar di samping giat belajar di antaranya mengikuti kegiatan memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa seperti aktif di organisasi sekolah, seperti PMR, OSIS, Pramuka, Paskibra. Pelajar yang aktif di organisasi kepemudaan mereka Patut dianggap sebagai patriot bangsa yang mengisi kemerdekaan dengan karya nyata yang positif.

 Pemuda seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memper- lakukan simbol-simbol negara tersebut. Memahami simbol negara bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia  dan  menciptakan  ketertiban,  kepastian, dan  standarisasi  penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Simbol-simbol negara menurut  Undang-Undang  No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, daLambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:

1)   Bendera

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran  lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.



Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:

a.    kendaraan atau mobil dinas;

b.    pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;

c.    perayaan agama atau adat;

d.    pertandingan olahraga; dan/atau

e.    perayaan atau peristiwa lain.

Setiap orang dilarang:

a.      merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;

b.    memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

c.    mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d.    mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan

e.    memakai bendera negara untulangit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

 2)   Bahasa

Bahasa Indonesia  yang dinyatakan  sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari  bahasa yang diikrarkan  dalam  SumpaPemuda  tanggal 28 Oktober  1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar  pendidikan,  komunikasi  tingkat nasional, pengembangan  kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

 3)   Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.


Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor  berbulu  19, dan  leher  berbulu  45. Di  tengah-tengah  perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang  No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut.

a.   Sila pertama dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.

b.    Sila kedua dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.

c.    Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.

d.    Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.

e.    Sila kelima dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

 

4)   Lagu Kebangsaan

Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a.  Untuk  menghormati  presiden dan/atau  wakil presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.

b.   Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

c.     Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, Olah raga internasional dan seni  internasional  yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP

PRINSIP PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN (SARA) DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

BENTUK – BENTUK SEMANGAT DAN KOMITMEN KEBANGSAAN YANG DITUNJUKKAN PENDIRI NEGARA.