NILAI SEMANGAT SUMPAH PEMUDA MASA SEKARANG
Postingan ini berisi materi PPKn. Kelas 8 Bab 5 Bag. C
Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang
Pemuda adalah mereka yang memiliki keinginan kuat, semangat tinggi,
cita- cita yang digantungkan di bintang, memiliki semangat yang terus berkobar. Pemuda adalah mereka yang berjuang dengan semangat menggapai nilai-nilai luhur bangsa dan agamanya. Pemuda adalah mereka yang mempunyai cita-cita dan bersungguh- sungguh untuk mewujudkannya. Pemuda adalah mereka yang terus melakukan
perubahan, mulai dari perubahan
diri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan agama. Pemuda merupakan
generasi penerus,
generasi pengganti dan generasi
pembaharu pendahulu mereka.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
No. 40 Tahun 2009,
tentang Kepemudaan
mendefinisikan pemuda adalah warga
negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kemudian, Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas,
aktualisasi diri,
dan cita-cita pemuda.
Tetapi, Selama masih memiliki semangat muda, berapa pun usianya, masih bisa dianggap sebagai pemuda. Kalian siswa kelas 8 berusia di antara 13 dan 14 tahun, belum dapat dinyatakan sebagai pemuda, tetapi semangat, potensi, karakter, dan cita-cita haruslah dipupuk dan ditetapkan mulai dari sekarang.
Terjadinya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928 itu sendiri menunjukkan bahwa pemuda Indonesia memiliki hal-hal berikut.
a. Potensi
Pemuda merupakan bagian terpenting dari masyarakat yang
memiliki potensi
untuk melakukan perubahan karena pemuda memiliki keinginan kuat untuk belajar dan berubah menjadi lebih baik.
b. Tanggung Jawab
Tanggung jawab muncul dari kesadaran, dan pendorong untuk
melakukan perubahan adalah keberanian. Apabila pemuda memiliki kesadaran dan keberanian, perubahan akan dilakukan dan ini terbukti dalam masa penjajahan di mana peran
pemuda pemuda
sebagai penanggung jawab perubahan
dilaksanakan.
c. Hak
Sebagai warga negara, pemuda juga memiliki hak. Hak itu sendiri diikuti dengan
kewajiban. Bahkan tidaklah baik apabila menuntut hak sedangkan kewajibannya dikesampingkan. Pemuda di tahun 1928 lebih mendahulukan kewajiban berjuang demi bangsa dan negara daripada menuntut hak
pribadinya.
d. Karakter
Pemuda yang melakukan perubahan adalah pemuda yang memiliki karakter berani, menyukai tantangan, kreatif, pekerja keras, dan inovatif.
e. Aktualisasi Diri
Aktualisasi diri adalah ketepatan seseorang di dalam menempatkan
dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada di dalam dirinya. Pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan dirinya dengan baik. Aktualisasi diri tersebut bukan untuk hasrat dan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara
f. Cita-Cita
Pemuda haruslah memiliki cita-cita yang
besar. Cita-citalah yang akan me- langkah seseorang meraih masa depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita yang tinggi karena memang pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan
takut bermimpi. Takutlah kalau tidak punya mimpi.
Perjuangan pemuda di masa lalu, tentulah berbeda dengan perjuangan generasi muda zaman sekarang. Pemuda zaman sekarang hidup dengan aman dan bebas, tidak ada tekanan dan peperangan. Tidak terlalu sulitnya tantangan yang dihadapi pemuda sekarang, hal yang dibutuhkan dari peran generasi muda, yaitu isi kemerdekaan ini dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif. Kegiatan positif pemuda terutama pelajar di samping giat belajar di antaranya mengikuti kegiatan memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa seperti aktif di organisasi sekolah, seperti PMR, OSIS, Pramuka, Paskibra. Pelajar yang aktif di organisasi kepemudaan mereka Patut dianggap sebagai patriot bangsa yang mengisi kemerdekaan dengan karya nyata yang positif.
Pemuda seharusnya memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memper- lakukan simbol-simbol negara tersebut. Memahami simbol negara bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Simbol-simbol negara menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:
1) Bendera
Bendera Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera
Negara adalah Sang
Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera negara
dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c. perayaan
agama atau adat;
d. pertandingan olahraga; dan/atau
e. perayaan
atau peristiwa lain.
Setiap orang dilarang:
a. merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain
dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;
b. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka,
gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan
e. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
2) Bahasa
Bahasa Indonesia
yang dinyatakan
sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari
bahasa yang diikrarkan
dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa,
serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan
kebudayaan
nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
3) Lambang Negara
Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang
kepalanya
menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor
berbulu
19, dan leher
berbulu
45. Di
tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut.
a. Sila pertama dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.
b. Sila kedua
dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.
c. Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.
d. Sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.
e. Sila kelima dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
4) Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan adalah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. Untuk menghormati
presiden
dan/atau
wakil presiden
serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera
Negara yang diadakan dalam upacara.
b. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Komentar
Posting Komentar
Silakan komentar yang tidak mengandung SARA, tidak menyinggung orang lain. Terima kasih.