MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP

Postingan ini berisi materi Kelas 8 Bab 1 Bag. B


MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP


Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.



Pengertian Pancasila Pancasila sebagai Dasar Negara


Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan , ialah kurang lebih sebagai berikut
“Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Norma hukum pokok serta disebut pokok kaidah fundamental daripada suatu negara itu dalam hukum mempunyai hakikat serta kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan kata lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi serta kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal tersebut penting sekali dikarenakan UUD harus bersumber serta berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.

ARTI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Pancasila sebagai Dasar Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai Pancasila dasarnya adalah nilai nilai filsafat yang mendasar yang dijadikan peraturan dan dasar dari norma-norma yang berlaku dalam Indonesia. Nilai dasar Pancasila bersifat normatif dan abstrak yang bisa dijadikan landasan dalam kegiatan bernegara. Pancasila sebagai dasar Negara berarti Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggarakan segala norma-norma hukum dan dalam penyelenggarakan Negara.
Pada masa sekarang perlu diadakan tentang penegasan dan mengembalikan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, dan ini merupakan hal yang sangat penting karena sudah terlalu banyak terjadi kesalahan penafsiran tentang pancasila sebagai dasar Negara dan penafsiran itu menyatakan bahwa Pancasila bukan sebagai dasar Negara tetapi sebagai alat kekuasaan yang dapat mengendalikan semua yang dilakukan negara Indonesia.
Menurut Dr. Koentowijoyo dalam tulisanya mengenai radikalisasi Pancasila (1998) bahwasanya Pancasila perlu diberikan ruh yang baru sehingga Pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah. Dari hal ini, kita sudah membawa banyaknya penyelewengan terhadap makna dan tujuan Pancasila sebagai dasar Negara dalam masa Orde baru maupun Orde lama.
Dan sebagai generasi penerus saya setuju terhadap tulisan Dr. Koentowijoyo bahwasanya kalau Pancasila diberikan ruh yang baru Pancasila bisa kembali lagi sesuai dengan jati dirinya yang dijadikan sebagai dasar Negara dan menyelenggarakan visi dari kenegaraan. 
Menurut Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang di kemukakan dalam pembukaan, bahwasanya pancasila dapat di jadikan sebagai dasar dasar Negara yang melingkup :
  1. Norma dasar Negara
  2. Staatfundamentalnorm (Norma hukum tertinggi)
  3. Norma pertama
  4. Pokok kaidah Negara yang fundamental
  5. Cita hukum (Rechtsidee)
Dalam Undang-Undang sudah menjelaskan bahwsanya Pancasila sebagai dasar Negara yang dapat disimpulkan bahwasa Pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara yang menjadi sumber, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum-hukum Negara.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

Ideologi sendiri dapat diartikan sebagai gagasan atau konsep tujuan suatu Negara.
Pada pembukaan UUD' 45 dinyatakan bahwa Pancasila dinyatakan sebagai dasar Negara tapi dari penjelasan itu juga penjelasan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan bahwa dasar Negara yang dimaksud dalam ketetapan yang ada mengandung makna ideologi nasional sebagai cita cita dan tujuan Negara Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi nasional mempunyai wewenang dan fungsi utama yaitu sebagai cita-cita atau tujuan yang harus dicapai secara bersama-sama, yang kedua sebagai pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan solusi dalam konflik.
Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti Pancasila sebagai cita-cita negara dan sarana yang mempersatukan masyarakat yang perlu perwujudan yang kongkrit dan operasional aplikatif demi mengembang kan masyarakat Indonesia. Jadi, kesimpulanya bahwasa Pancasila sebagai ideologi mempunyai tujuan atau cita cita bagi masyarakat Indonesia dan sebagai solusi dari sgala konflik yang ada di Indonesia.
Dasar negara Pancasila dipergunakan untuk dapat mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa serta negara Indonesia, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) haruslah berdasarkan Pancasila. Hal tersebut berarti juga bahwa semua peraturan yang ada dan berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila.

Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberikan kekuatan serta membimbing dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik. Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah diuji kebenaran dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatan pun yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idiil bangsa Indonesia pada zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa dari ancaman disintegrasi selama lebih dari puluhan tahun.  Tantangan terhadap Pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik tetapi juga faktor internasional. Saat ini pengimplementasian Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
Implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa. Pengimplementasian Pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya dapat diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam sistem tertib hukum dimana Pancasila sebagai norma dasarnya.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

- Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik atau nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenarannya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi, bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.  Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu, bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila.
Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 Pancasila itu tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.

- Hakikat Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai–nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari–hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing–masing pandangan hidup dapat beradaptasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi, dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata.
Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.

Demikianlah pembahasan tentang Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup, semoga dengan adanya pembahasan ini bisa bermanfaat dan bisa lebih menambah wawasan anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN (SARA) DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

BENTUK – BENTUK SEMANGAT DAN KOMITMEN KEBANGSAAN YANG DITUNJUKKAN PENDIRI NEGARA.