KERJA SAMA DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
Postingan ini berisi materi PPKn kelas VII Bab 5 Bag. A
KERJA SAMA DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
Kerja sama atau gotong royong dapat dilihat dalam kehidupan
sehari-hari. Bagaimana bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan?
Bentuk kerja sama atau gotong royong dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terlihat dari:
1.
Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik
2.
Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi
3.
Kerja sama dalam bidang kehidupan keamanan dan
pertahanan
4.
Kerja sama dalam bidang kehidupan umat beragama
Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, berikut ini penjelasannya:
• Kerja sama
dalam bidang kehidupan sosial politik
Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia
adalah Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Pancasila sila
ke-4 menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan:
1.
Memelihara dan mengembangkan semangat
bermusyawarah dalam perwakilan.
2.
Memelihara dan mengembangkan kehidupan
demokrasi.
3.
Memelihara serta mengembangkan kearifan dan
kebijaksanaan dalam bermusyawarah.
Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa
Indonesia adalah gotong royong. Tercermin dalam proses pengambilan keputusan di
lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah
untuk mufakat.
• Kerja sama dalam bidang kehidupan
ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada UUD 1945
pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan perundang-undangan".
Pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat dibiayai dari pajak.Setiap wajib pajak gotong royong membiayai
pembangunan nasional melalui pembayaran pajak. Landasan lain adalah UUD 1945
pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan". Menurut Moh. Hatta, UUD 1945 Pasal 33 ayat
1 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia. Artinya kegiatan usaha
ekonomi menggunakan prinsip kerja sama, saling membantu dalam suasana demokrasi
ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.
Wujud badan usaha yang dimaksud pasal itu adalah koperasi
yang berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan. Salah satu asas koperasi
adalah gotong royong dan kekeluargaan.
Keunggulan koperasi dibandingkan badan usaha lainnya adalah:
1.
Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam
koperasi mempunyai hak suara yang sama.
2.
Persatuan artinya setiap anggota dalam koperasi
mempunyai hak suara yang sama.
3.
Pendidikan artinya koperasi mendidik anggotanya
untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung.
4.
Demokrasi ekonomi artinya imbalan jasa yang
disesuaikan dengan jasa masing-masing anggota berdasarkan keuntungan yang
diperoleh.
5.
Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk
oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan
anggota.
• Kerja sama dalam bidang kehidupan
pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan "Tiap-tiap negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Selain itu, pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Kerja sama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan
keamanan negara merupakan contoh sikap bela negara. Bela negara adalah sikap
mental seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi
dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara.
Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan
sebagai warga negara sekaligus kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap
warga negara. Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang
diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara terdiri dari lima nilai
dasar bela negara yaitu:
1.
Cinta tanah air
2.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
3.
Keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan
ideologi negara
4.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun
non fisik
Keamanan dan pertahanan negara menjadi tanggung jawab
seluruh komponen negara. Sesuai doktrin pertahanan negara Indonesia yang
menganut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Artinya
menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersama-sama TNI dan POLRI
berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan
bangsa dari ancaman dan gangguan.
• Kerja sama antarumat beragama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi "Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu". Kerja sama antarumat
beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan
hidup.
Kerja sama ini bukan dalam hal keyakinan agama tetapi pada
upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama melalui sikap saling
menghormati dan toleransi.
Kerja sama antarumat beragama ditandai dengan sikap-sikap
sebagai berikut:
1.
Saling menghormati umat seagama dan beda agama.
2.
Saling menghormati lembaga keagamaan yang
seagama dan beda agama.
3.
Sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat
beragama.
Untuk mengembangkan sikap kerja sama antarumat beragama,
setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti:
1.
Sikap fanatik sempit yaitu merasa diri sendiri
paling benar.
2.
Sikap individualis yaitu sifat lebih
mendahulukan kepentingan sendiri.
3.
Sikap eksklusivisme yaitu selalu memisahkan diri
dari kehidupan sosial di masyarakat karena ada perbedaan suku bangsa, adat
istiadat, agama dan bahasa daerah.
Sikap primordialisme yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan.
Komentar
Posting Komentar
Silakan komentar yang tidak mengandung SARA, tidak menyinggung orang lain. Terima kasih.