ARTI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
Postingan ini berisi materi Kelas 8 Bab 1 Bag. A
Para pendiri Republik Indonesia sudah menetapkan Dasar Negara adalah Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila dalam bahasa Sansekerta berarti panca (lima) dan sila (sendi atau asas). Artinya pancasila adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima. Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas, pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenal pertama kali oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Baginya, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang sudah turun sekian abad lamanya terpendam oleh kebudayaan Barat. Sehingga, Pancasila tidak hanya falsafah negara, tetapi juga falsafah bangsa Indonesia. Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan mengenai tingkah laku yang penting dan baik. Seperti yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1944, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Hal tersebut berarti kedudukan Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya dikenal sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila sebagai jiwa bangsa artinya agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila telah ada sejak Bangsa Indonesia ada atau tepatnya sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedanghkan hukum adalah nilai instrumental.
4. Pancasila sebagai perjanjian luhur
Pancasila berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Di mana panitia tersebut adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Sehingga Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
5. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila memiliki fungsi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6. Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam hal ini, Pancasila berarti sebagai konsekuensi ditetapkannya dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.
7. Pancasila sebagai moral pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
ARTI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
Para pendiri Republik Indonesia sudah menetapkan Dasar Negara adalah Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila dalam bahasa Sansekerta berarti panca (lima) dan sila (sendi atau asas). Artinya pancasila adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima. Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas, pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenal pertama kali oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Baginya, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang sudah turun sekian abad lamanya terpendam oleh kebudayaan Barat. Sehingga, Pancasila tidak hanya falsafah negara, tetapi juga falsafah bangsa Indonesia. Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan mengenai tingkah laku yang penting dan baik. Seperti yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1944, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Hal tersebut berarti kedudukan Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya dikenal sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila sebagai jiwa bangsa artinya agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila telah ada sejak Bangsa Indonesia ada atau tepatnya sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedanghkan hukum adalah nilai instrumental.
4. Pancasila sebagai perjanjian luhur
Pancasila berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Di mana panitia tersebut adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Sehingga Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
5. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila memiliki fungsi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6. Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam hal ini, Pancasila berarti sebagai konsekuensi ditetapkannya dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.
7. Pancasila sebagai moral pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
Fungsi dan kedudukan Pancasila secara umum:
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara bangsa Indonesia
Dasar negara merupakan fundamen atau Alas yang dijadikan pijakan serta dapat memberi kekuatan kepada berdirinya suatu negara. Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu alas atau landasan yaitu Pancasila. Pancasila pada fungsinya sebagai dasar negara, adalah sumber kaidah hukum yang mengatur Bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni rakyat, pemerintah dan wilayah. Pancasila pada posisi seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara serta seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup merupakan suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berguna sebagai pedoman / tuntunan untuk mengatur hubungan sesama manusia, hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan lingkungan.
3. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti konsep, gagasan, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian-pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakikatnya adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat indonesia, hal tersebut melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin digapai serta sesuai dengan jiwa Indonesia serta karena pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional.
5. Pancasila merupakan Sumber dari segala sumber tertib hukum
Poin ini dapat diartikan bahwa segala peraturan perundang-undangan / hukum yang berlaku dan dijalankan di Indonesia harus bersumber dari Pancasila atau tidak bertentangan (kontra) dengan Pancasila. Karena segala kehidupan negara indonesia berdasarkan pancasila.
6. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. dan Pancasila Merupakan wujud peran dalam mencerminkan adanya kepribadian Negara Indonesia yang bisa membedakan dengan bangsa lain, yaitu amal perbuatan, tingkah laku dan sikap mental bangsa Indonesia.
7. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa. dimana tujuan akhirnya yaitu untuk mencapai masyarakat adil, makmur yang merata baik materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila.
8. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Karena saat berdirinya bangsa indonesia, Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa untuk dilaksanakan, di lestarikan dan di pelihara. Artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18-Agustus-1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia), PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur (Pancasila) tersebut.
9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, bijaksana, adil dan tepat bagi Bangsa Indonesia guna mempersatukan Rakyat Indonesia.
10. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa indonesia yang teah membentuk watak, sikap, prilaku, etika dan tata nilai norma yang telah melahirkan pandangan hidup.
Sekian Artikel tentang Fungsi dan Kedudukan Pancasila, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan pengetahuan tentang Kedudukan dan Fungsi Pancasila Bagi Negara Indonesia yang sejatinya wajib diketahui oleh seluruh warga indonesia agar dijadikan pedoman dalam kehidupan.
P
BalasHapus?
HapusSetahun lalu wkwk
HapusHsshhshs
BalasHapus