PENGERTIAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Postingan ini berisi materi PPKn Bab 6 Bagian A Kelas 7
DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
A. Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1. Memaknai Daerah dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memahami keberadaan derah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan
kemerdekaan bangsa Indonesia.
Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa
setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama
kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia
yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab
mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih
lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah
Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa
dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
serta ikut memelihara ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Selanjutnya Pasal 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah
dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai
pemerintah nasional untuk pertama kalinya
dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang
kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan tentang
keberadaan daerah dam Pemerintahan Daerah.
Silahkan kamu buka UUD 1945 pasal 18! Intisari dari pasal-pasal tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)]
2. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2)] anggota DPRD dipilih melalui
pemilu[Pasal 18 (3)]
3. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis (UUD NRI 1945
pasal 18 ayat (4).
4. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu
pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (UU RI No.32/2004 pasal 56 ayat (5).
5. Berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)]
Berdasarkan isi pasal 18 di atas dapat kita sarikan
sebagai berikut.
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang
(Provinsi dan Kabupaten/ kota;
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas
dekonsentrasi;
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang
anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemberian otonomi yang
seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan
peran serta masyarakat. Di samping itu
melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis
globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan
daya saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan.
Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada
pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan
tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang
diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan
Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan
Daerah pada negara kesatuan merupakan satu
kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu,
kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh
Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya
adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan
kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan
kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di
tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional
secara keseluruhan.
Daerah sebagai satu
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi
berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan
kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan
dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan
umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah
untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka
Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus
memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Daerah
ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk
Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga
memperhatikan kepentingan nasional. Dengan
demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan
nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan
kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam
penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
Pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat
sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur
dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan
dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan Pemerintahan yang
diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang
ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah
tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan
Presiden. Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka
Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan dibantu oleh menteri negara
dan setiap menteri bertanggung atas Urusan
Pemerintahan tertentu dalam pemerintahan.
Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung
jawab menteri tersebut yang sesungguhnya
diotonomikan ke Daerah. Konsekuensi menteri sebagai
pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan
Daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
berkewajiban membuat norma, standar, prosedur, dan
kriteria (NSPK) untuk dijadikan pedoman bagi Daerah dalam
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah
dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan. Presiden melimpahkan kewenangan
kepada Menteri sebagai koordinator pembinaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan
pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan
Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang
bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan
mampu menciptakan harmonisasi antar kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara keseluruhan.
Terkait otonomi daerah pemerintah telah
mengeluarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 jo UU No 2 Tahun 2015 dan UU No. 9
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut dinyatakan otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat
daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkaitan dengan pemerintah daerah ada beberapa konsep yang
perlu kita ketahui diantaranya:
1) Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Di daerah ada 2
jenis DPRD yakni DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD provinsi. DPRD kabupaten/kota
mempunyai tugas dan wewenang: a) membentuk Perda
Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota; b) membahas dan
memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai
APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali
kota; c) melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota; d) memilih bupati/wali
kota; e) mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. f) memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian international
di Daerah; g) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota; h) meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota;
5) Sedangkan DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a) membentuk Perda Provinsi bersama gubernur; b)
membahas dan memberikan persetujuan Rancangan;
Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang
diajukan oleh gubernur; c) melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi; d)
memilih gubernur; e) mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui
Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan
pemberhentian; f) memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi
terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi;
g) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
h) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
provinsi; i) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
dengan Daerah lain atau dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan j)
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan
masyarakat.
7) Otonomi Daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8) Asas Otonomi adalah prinsip
dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi
Daerah.
9) Desentralisasi adalah penyerahan
Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada
daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
10) Dekonsentrasi adalah pelimpahan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal
di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan
bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
11) Instansi Vertikal adalah perangkat
kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah
otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka
Dekonsentrasi.
12) Tugas Pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah
Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota
untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
13) Daerah Otonom yang selanjutnya
disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14) Wilayah Administratif adalah wilayah
kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur
dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan
pemerintahan umum di Daerah.
15) Urusan Pemerintahan Wajib adalah
Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
16) Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan
yang wajib diselenggarakan oleh Daerah
sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
17) Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi
kebutuhan dasar warga negara.
18) Standar Pelayanan Minimal adalah
ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan
Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib
yang berhak diperoleh setiap warga negara secara
minimal.
19) Forum Koordinasi Pimpinan di
Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah
forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan
urusan pemerintahan umum.
20) Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
adalah Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis
dengan wilayah lautan lebih luas dari
daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau
yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi
satu kesatuan geografis dan sosial budaya.
21) Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada
wilayah tertentu.
22) Daerah Persiapan adalah bagian
dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan
untuk dibentuk menjadi Daerah baru.
23) Cakupan Wilayah adalah Daerah
kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah
Daerah provinsi atau kecamatan yang akan
menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
24) Perangkat Daerah adalah unsur
pembantu kepala daerah dan DPRD dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
25) Kecamatan atau yang disebut
dengan nama lain adalah bagian wilayah dari
Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
26) Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang
disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
27) Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada
adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
28) Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah
untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
29) Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah
untuk periode 5 (lima) tahun.
30) Rencana Pembangunan Tahunan Daerah
yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah
untuk periode 1 (satu) tahun.
31) Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah adalah suatu sistem
pembagian keuangan yang adil, proporsional,
demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
32) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
33) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
34) Kebijakan Umum APBD yang
selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang
memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan
pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu)
tahun.
35) Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas
dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan
kepada Perangkat Daerah untuk setiap program
sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja
dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
36) Pendapatan Daerah adalah semua hak
Daerah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
37) Belanja Daerah adalah semua
kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
38) Pembiayaan adalah setiap penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
39) Pinjaman Daerah adalah semua
transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima
sejumlah uang atau menerima manfaat yang
bernilai uang dari pihak lain sehingga
Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
40) Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah.
41) Badan Usaha Milik Daerah yang
selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Daerah.
42) Partisipasi Masyarakat adalah peran
serta warga masyarakat untuk menyalurkan
aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
43) Kawasan Khusus adalah bagian
wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk
menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat
khusus bagi kepentingan nasional yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
44) Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
45) Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
46) Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
47) Aparat Pengawas Internal Pemerintah
adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga
pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan
inspektorat kabupaten/kota.
48) Dana Alokasi Umum yang
selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
49) Dana Alokasi Khusus yang
selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
50) Dana Bagi Hasil yang
selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari
pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah
penghasil berdasarkan angka persentase tertentu
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Karakteristik Daerah Tempat Tinggalnya Sebagai Bagian
Utuh Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Apakah Kamu ingin tahu karakteristik daerah tempat
tinggalmu. Berikut admin berikan link karakteristik masing-masing propinsi di
Indonesia.
1. Provinsi Nanggro Aceh Darussalam yang beribukota di Kota
Banda Aceh. https://id.wikipedia.org/wiki/Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara yang beribukota di Kota Medan https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera_Utara
3. Provinsi Sumatera Barat yang beribukota di Kota Padang https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera_Barat
5. Provinsi Kepulauan Riau yang beribukota di Kota Tanjung
Pinang https://id.wikipedia.org/wiki/Kepulauan_Riau
7. Provinsi Sumatera Selatan yang beribukota di Kota Palembang https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera_Selatan
8. Provinsi Bangka Belitung yang beribukota di Kota Pangkal
Pinang https://id.wikipedia.org/wiki/Kepulauan_Bangka_Belitung
11. Provinsi DKI Jakarta yang beribukota di Kota Jakarta https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Khusus_Ibukota_Jakarta
15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang beribukota di Kota
Yogyakarta https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Istimewa_Yogyakarta
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat yang beribukota di Kota Mataram https://id.wikipedia.org/wiki/Nusa_Tenggara_Barat
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur yang beribukota di Kota Kupang https://id.wikipedia.org/wiki/Nusa_Tenggara_Timur
20. Provinsi Kalimantan Barat yang beribukota di Kota Pontianak https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Barat
21. Provinsi Kalimantan Tengah yang beribukota di Kota
Palangkaraya https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Tengah
22. Provinsi Kalimantan Selatan yang beribukota di Kota
Banjarmasin https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Selatan
23. Provinsi Kalimantan Timur yang beribukota di Kota Samarinda https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Timur
24. Provinsi Kalimantan Utara yang beribukota di Kota Tanjung
Selor https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Utara
25. Provinsi Sulawesi Utara yang beribukota di Kota Manado https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Utara
26. Provinsi Sulawesi Barat yang beribukota di Kota Mamuju https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Barat
27. Provinsi Sulawesi Tengah yang beribukota di Kota Palu https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Tengah
28. Provinsi Sulawesi Tenggara yang beribukota di Kota Kendari https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Tenggara
29. Provinsi Sulawesi Selatan yang beribukota di Kota Makassar https://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Selatan
32. Provinsi Maluku Utara yang beribukota di Kota Ternate https://id.wikipedia.org/wiki/Maluku_Utara
33. Provinsi Papua Barat yang beribukota di Kota Kota Manokwari https://id.wikipedia.org/wiki/Papua_Barat
34. Provinsi Papua yang beribukota di Kota Jayapura https://id.wikipedia.org/wiki/Papua
Komentar
Posting Komentar
Silakan komentar yang tidak mengandung SARA, tidak menyinggung orang lain. Terima kasih.