KONSEP BELA NEGARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Postingan ini berisi materi PPKn Kelas 9 Bab VI
Konsep
Cinta Tanah Air (Bela Negara) dalam Konteks NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia). Sebelum membahas cinta tanah air dan bela Negara, silahkan baca kutipan berita
yang berjudul Pentingnya Bela Negara demi Kelangsungan Hidup Bangsa yang pernah
dimuat dalam media online republika.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan,
berdasarkan UUD'45, semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Ia menjelaskan, tujuan bela negara di antaranya adalah untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta melestarikan budaya.
"Tujuan bela negara, yaitu mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya, menjalankan
nilai-nilai pancasila dan UUD'45. berbuat yang baik bagi bangsa dan negara,
menjaga identitas dan integrasi bangsa negara," ungkap Tjahjo dalam kuliah
umumnya di Universitas Pertahanan (Unhan), Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/10).
Dalam paparannya, Tjahjo juga menjelaskan fungsi dari
bela negara. Menurutnya fungsi dari bela negara adalah mempertahankan negara
dari berbagai ancaman, menjaga keutuhan wilayah negara, merupakan kewajiban
setiap warga negara, dan merupakan panggilan sejarah.
"Ancaman umum (bagi suatu negara) pertama dari segi
mental. Selanjutnya, ancaman perubahan situasi geo-politik global, meluasnya
peran dan kekuatan pertahanan dari negara luar, serta ancaman yang disebabkan
sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif," kata dia.
Tjahjo menyebutkan, ada beberapa pola pemantapan untuk
program bela negara. Pola kerjasama forum pendidikan wawasan kebangsaan menjadi
yang pertama. Kemudian, ada pola kerjasama dengan lembaga pendidikan kedinasan
dan perguruan. Berikutnya, pola pengembangan informasi teknologi dengan
melibatkan pemuda.
Ia menjelaskan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh
Kemendagri. Pihaknya telah membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial
sebagai pola penanganan konflik sosial dalam rangka bela negara.
"Kemendagri juga telah mendorong peran aktif kepala
daerah dalam penanganan penyebaran paham dan ideologi gerakan ISIS, dan
melaksanakan antisipasi perkembangan dan potensi ancaman terorisme di
Indonesia," jelas Tjahjo.
Menurutnya, fungsi bela negara dapat diwujudkan dalam
praktik kehidupan sehari-hari. Itu karena masalah yang dihadapi tidak hanya
membangun rasa bangga terhadap bangsa Indonesia.
"Tetapi juga cinta terhadap lambang-lambang negara,
serta mempertahankan ideologi Pancasila sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari kehidupan berbangsa dan bernegara," terang dia. (sumber: republika)
Makna Bela
Negara
Dalam Pasal 27
ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap
warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan
negara. Upaya bela
negara, selain sebagai
kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga
negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela
berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Ditegaskan dalam
Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kata “kewajiban” dalam ketentuan
tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa
setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan
pengertian bela negara di atas, dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan
hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti polisi atau TNI
saja melalui teknik dan strategi militer, namun juga hak sekaligus kewajiban
seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan
masing-masing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a.
Pasal
27 ayat (3) yang berbunyi: “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
b.
Pasal
30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
c.
Pasal
30 ayat (2) yang berbunyi: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
d.
Pasal
30 ayat (3) yang berbunyi: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
e.
Pasal
30 ayat (4) yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum”.
f.
Pasal 30
ayat (5) yang
berbunyi: “Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang”.
2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR RI No.
IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI
dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Berdasarkan Ketetapan
MPR tersebut, TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah dengan peran dan
fungsi masing-masing.
3. Undang-Undang
:
a.
Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
c.
Undang-Undang Nomor.
34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.
d.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa
setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
e.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa
pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah
daerah.
Fungsi
dan Unsur Negara
1. Fungsi Negara
Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai
keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional
untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Fungsi negara secara garis besar adalah:
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.
c. Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
d.
Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi
menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan
(idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan
antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
2. Unsur Negara
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara
yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:
a.
Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada
rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat merupakan unsur yang utama
berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali memiliki kehendak
untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan
berdirinya negara.
b.
Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah
tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan
tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan. Wilayah suatu negara
terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.
c.
Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam
arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan
eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri.
Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh
rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.
d.
Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah
berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun
secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri,
mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure
maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah
negara.
Misalnya Negara Republik Indonesia secara
defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure
berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.
ALASAN NEGARA WAJIB DIBELA OLEH WARGANYA
1. Fungsi pertahanan.
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya
kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara
sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga
negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan
hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli
terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan
terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
2. Sejarah Perjuangan bangsa.
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara
Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara
lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan banyak mengorbankan harta dan
jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya
jika negara membutuhkan.
3. Aspek Hukum
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap
warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam
membela negara. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya.
Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan
bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar yang berupaya
mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka setiap warga
negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI.
Kata Wajib sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung
makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan
negara.
TINDAKAN YANG MENUNJUKKAN UPAYA BELA NEGARA
Apa contoh tindakan warga negara yang dapat dilakukan
sebagai upaya bela negara? Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela
negara yang dapat dilakukan antara lain:
1. Siskamling.
Dengan kegiatan Siskamling maka keamanan dan ketertiban
masyarakat akan tetap terpelihara.
2. Menanggulangi akibat bencana alam.
Membantu sesama manusia merupakan perbuatan terpuji. Misalnya membantu meringankan beban yang tertimpa musibah bencana alam seperti kebakaran, kebanjiran, tanah longsor, gempa bumi dan contoh lainnya.
Membantu sesama manusia dapat memperkokoh keutuhan masyarakat, karena bantuan yang diberikan akan menimbulkan simpati dan empati, dan saling merasakan (tenggang rasa).
3. Belajar dengan Tekun.
Kegiatan bela negara dapat dilakukan oleh pelajar di sekolah melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Menurut UU No. 3 Th. 2002
pasal 9 ayat 2 menyebutkan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
di antaranya melalui Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan (PPKn).
Kegiatan extrakurikuler seperti kepramukaan, PMR, Paskibra merupakan kegiatan
bela negara.
SILAKAN ISI DAFTAR HADIR BERIKUT!
Komentar
Posting Komentar
Silakan komentar yang tidak mengandung SARA, tidak menyinggung orang lain. Terima kasih.