KONSEP BELA NEGARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Postingan ini berisi materi PPKn Kelas 9 Bab VI 



Konsep Cinta Tanah Air (Bela Negara) dalam Konteks NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sebelum membahas cinta tanah air dan  bela Negara, silahkan baca kutipan berita yang berjudul Pentingnya Bela Negara demi Kelangsungan Hidup Bangsa yang pernah dimuat dalam media online republika.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, berdasarkan UUD'45, semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ia menjelaskan, tujuan bela negara di antaranya adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta melestarikan budaya.

"Tujuan bela negara, yaitu mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya, menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD'45. berbuat yang baik bagi bangsa dan negara, menjaga identitas dan integrasi bangsa negara," ungkap Tjahjo dalam kuliah umumnya di Universitas Pertahanan (Unhan), Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/10).

Dalam paparannya, Tjahjo juga menjelaskan fungsi dari bela negara. Menurutnya fungsi dari bela negara adalah mempertahankan negara dari berbagai ancaman, menjaga keutuhan wilayah negara, merupakan kewajiban setiap warga negara, dan merupakan panggilan sejarah.

"Ancaman umum (bagi suatu negara) pertama dari segi mental. Selanjutnya, ancaman perubahan situasi geo-politik global, meluasnya peran dan kekuatan pertahanan dari negara luar, serta ancaman yang disebabkan sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif," kata dia.

Tjahjo menyebutkan, ada beberapa pola pemantapan untuk program bela negara. Pola kerjasama forum pendidikan wawasan kebangsaan menjadi yang pertama. Kemudian, ada pola kerjasama dengan lembaga pendidikan kedinasan dan perguruan. Berikutnya, pola pengembangan informasi teknologi dengan melibatkan pemuda.

Ia menjelaskan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kemendagri. Pihaknya telah membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial sebagai pola penanganan konflik sosial dalam rangka bela negara.

"Kemendagri juga telah mendorong peran aktif kepala daerah dalam penanganan penyebaran paham dan ideologi gerakan ISIS, dan melaksanakan antisipasi perkembangan dan potensi ancaman terorisme di Indonesia," jelas Tjahjo.

Menurutnya, fungsi bela negara dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Itu karena masalah yang dihadapi tidak hanya membangun rasa bangga terhadap bangsa Indonesia.

"Tetapi juga cinta terhadap lambang-lambang negara, serta mempertahankan ideologi Pancasila sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara," terang dia. (sumber: republika)

 

Makna Bela Negara

Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya  pembelaan  negara.  Upaya  bela  negara,  selain  sebagai  kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kata “kewajiban” dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

3 Kampus di Indonesia Sudah Terapkan Kurikulum Bela Negara - News  Liputan6.com

Berdasarkan pengertian bela negara di atas, dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti polisi atau TNI saja melalui teknik dan strategi militer, namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

 

Peraturan  Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

1.   UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

a.       Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

b.       Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

c.       Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

d.       Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

e.       Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

f.        Pasal  30  ayat  (5)  yang  berbunyi:  “Susunan  dan  kedudukan  Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan  MPR  RI  No.  IV/MPR/2000  tentang  Pemisahan TNI  dan Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia.  Berdasarkan  Ketetapan  MPR tersebut, TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing-masing.

3. Undang-Undang :

a.       Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  2002  tentang  Kepolisian  Negara Republik Indonesia.

b.       Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

c.       Undang-Undang  Nomor.  34  Tahun  2004  tentang  Tentara  Nasional Indonesia.

d.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

e.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah.

 

Fungsi dan Unsur Negara

1. Fungsi Negara

Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Fungsi negara secara garis besar adalah:

KAMPANYE KESELAMATAN DAN KETERTIBAN LALU LINTAS - YouTube

a.       Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan.

SDA Melimpah, Mengapa Petani Indonesia Sulit untuk Sejahtera? Halaman all -  Kompas.com

b.       Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.

Pertahanan & Keamanan Archives | Yuridis

c.       Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Hakim, Penegak Keadilan yang Tak Elit Lagi - hukumonline.com

d.       Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.

2. Unsur Negara

Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:

a.       Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.

b.       Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.

c.       Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.

d.       Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.

Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.

 

ALASAN NEGARA WAJIB DIBELA OLEH WARGANYA

1. Fungsi pertahanan.

Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.

2. Sejarah Perjuangan bangsa.

Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya jika negara membutuhkan.

3. Aspek Hukum

Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI.

Kata Wajib sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.

 

TINDAKAN YANG MENUNJUKKAN UPAYA BELA NEGARA

Apa contoh tindakan warga negara yang dapat dilakukan sebagai upaya bela negara? Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain:

1. Siskamling.

Dengan kegiatan Siskamling maka keamanan dan ketertiban masyarakat akan tetap terpelihara.

Marak Tindak Kejahatan Akhirnya Banyak Warga yang Berlakukan Siskamling,  Intip Tips Mencegah Masuk Angin Saat Ronda di Malam Hari - Semua Halaman -  Wiken

2. Menanggulangi akibat bencana alam.

Membantu sesama manusia merupakan perbuatan terpuji. Misalnya membantu meringankan beban yang tertimpa musibah bencana alam seperti kebakaran, kebanjiran, tanah longsor, gempa bumi dan contoh lainnya. 

 Lembaga-Lembaga yang Berperan dalam Penanggulangan Bencana Alam Halaman all  - Kompas.com

Membantu sesama manusia dapat memperkokoh keutuhan masyarakat, karena bantuan yang diberikan akan menimbulkan simpati dan empati, dan saling merasakan (tenggang rasa).

3. Belajar dengan Tekun.

Kegiatan bela negara dapat dilakukan oleh pelajar di sekolah melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.

 Belajar Tekun ya, Jangan Tergiur Kunci Jawaban - JPNN.com

Menurut UU No. 3 Th. 2002 pasal 9 ayat 2 menyebutkan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara di antaranya melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Kegiatan extrakurikuler seperti kepramukaan, PMR, Paskibra merupakan kegiatan bela negara.


SILAKAN ISI DAFTAR HADIR BERIKUT!

https://forms.gle/nkZtpX9u9ds44uzu7

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP

BENTUK – BENTUK SEMANGAT DAN KOMITMEN KEBANGSAAN YANG DITUNJUKKAN PENDIRI NEGARA.

PENGERTIAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA