Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Postingan ini berisi materi PPKn Bab 1 Bagian A Kelas 7
Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali pada masa penjajahan Jepang. Pada tahun 1944 Jepang mulai mendekati kekalahan terhadap sekutu, untuk itu Jepang berusaha meminta bantuan pada bangsa Indonesia dengan janji akan diberi kemerdekaan. Janji itu direalisasikan dengan membentuk BPUPKI dengan anggota 60 0rang yang mencerminkan perwakilan dari berbagai daerah dan suku di Indonesia .BPUPKI diketuai oleh Dr Rajiman Widiodiningrat, wakilnya RP Suroso dan Ichibangase ( orang Jepang ). Kemudian BPUPKI melakukan sidangnya yang pertama, yaitu dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut ada 3 tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara, yaitu Muh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
a. Sidang tanggal 29 Mei 1945
- 1. Peri Kebangsaan
- 2. Peri Kemanusiaan
- 3. Peri Ketuhanan
- 4. Peri Kerakyatan
- 5. Kesejahteraan rakyat
- 1. Ketuhanan yang maha esa
- 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
- 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Sidang tanggal 31 Mei 1945
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
- 1. persatuan;
- 2. kekeluargaan;
- 3. keseimbangan lahir dan batin;
- 4. musyawarah;
- 5. keadilan sosial.
c. Sidang tanggal 1 Juni 1945
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
- 1. kebangsaan Indonesia;
- 2. internasionalisme atau perikemanusiaan;
- 3. mufakat atau demokrasi;
- 4. kesejahteraan sosial;
- 5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Berikut ini rumusan dasar negara yang terdapat di piagam jakarta:
- 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
- 3. Persatuan Indonesia
- 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan akhir dasar negara yang kemudian ditetapkan dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara yang sah dan benar adalah:
- 1. Ketuhanan yang Maha Esa
- 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
- 3. Persatuan Indonesia
- 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan /perwakilam
- 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Komentar
Posting Komentar
Silakan komentar yang tidak mengandung SARA, tidak menyinggung orang lain. Terima kasih.