RIWAYAT AMANDEMEN UUD 1945, PASAL YANG DIUBAH DAN KETENTUAN HASIL AMANDEMEN
Berikut materi riwayat amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut KBBI, amandemen adalah usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan penambahan pada bagian yang sudah ada. Sejak konstitusi pertama yang disahkan oleh BPUPKI hingga konstitusi PPKI hingga konstitusi Dekrit Presiden 1959, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen UUD 1945. Amademen tersebut bertujuan memudahkan lembaga ekskutif, legislatif dan yudikatif dalam menyelenggarakan ketatanegaraan. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen sesuai informasi yang dipublikasi oleh bappenas.go.id. Periode Amandemen UUD 1945 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: 1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945, mengamandemen sebanyak 9 pasal. 2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945, mengamandemen sebanyak 25 pasal. 3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 N